This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 01 Mei 2013

MAKALAH HUKUM ISLAM

DAFTAR ISI

Halaman Judul ……………………………….. i
Daftar Isi ……………………………….. ii
Pembahasan………………………….iii
Hukum Islam ……………………………….. 1
1.      Pengertian Hukum Islam ……………………………….. 1
2.      Ruang Lingkup Hukum Islam ……………………………….. 2
3.      Tujuan Hukum Islam ……………………………….. 2
4.      Sumber Hukum Islam ……………………………….. 3
kesimpulan ……………………………….. 4
Daftar Pustaka ……………………………….. 5










BAB I
PENDAHULUAN

Sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan dasar aturanatau pedoman agam Islam. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al-Qurandan Al Hadits sebagai mana hadits Rosulullah saw : “Aku timggikan dua perkara yang jika kamu berpegang teguh kepada keduanya tidak akan tersesatselamanya yaitu Al-Quran dan Al Hadits atau As Sunnah” (H.R. Baihaqi).Dalam Al-Quran banyak yang menyebutkan tentang akal, maka para ulama menjadikan akal sebagai sumber hukum yang ketiga di dalam ajaranIslam.Hasil dari akal inilah yaitu rayu yang pelaksanaannya adalah melalui ijtihad
Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syari’at islam atau fiqh islam.Apabila syari’at islam diterjemahkan sebagai hukum islam,maka berarti syari’at islam yang dipahami dalam makna yang sempit.Pada dimensi lain penyebutan hukum islam selalu dihubungkan dengan legalitas formal suatu Negara,baik yang sudah terdapat dalam kitab-kitab fiqh maupun yang belum.Menurut T.M,Hasbi Ashshiddiqy mendefinisikan hukum islam adalah koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan masyarakat.Dalam khazanah ilmu hukum islam di Indonesia,istilah hukum islam dipahami sebagai penggabungan dua kata,hukum dan islam.Hukum adalah seperangkat peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu Negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.Kemudian kata hukum disandarkan kepada kata islam.Jadi,dapat dipahami bahwa hukum islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama islam.

1.      Rimusan masalah
-pengertian hukum islam?
-ruang lingkup hukum islam?
-tujuan hukum islam?
-sumber hukum islam?

2.      Tujuan pemaparan makalah
-untuk mengetahui pengertian hukum islam
-untuk mengetahui ruang lingkup hukum islam
-mengetahui tujuan hukum islam
-mengetahui sumber hukum islam






BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengetian Hukum Islam
Sebagai sistem hukum, hukum islam tidak boleh dan tidak dpat disamakan dengan sistem hukum yang lain, yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu saat disuatu masa. Berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum islam tidak hanya hasil pemikiran manusia yang dipengaruhi kebudayaan manusia oleh suatu tempa pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan Allah melalui wahyunya yang tekini terdapat dalam Alquran dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad.saw sebagai rasulnya memlalui sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadis. Dasar inilah yang membedakan hukum islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan pemikiran atau buatan manusia belaka.
Dalam masyarakat Indoensia berkemabng berbagai macam istilah. Istilah satu dengan yang lain mempunyai persamaan sekaligus mempunyai perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syariah islam, fiqhi islam, dan hukum islam. Didalam kepustakaan hukum islam berbahasa inggris, syariah islam diterjemahkan dengan islamic law, sedangkan fiqhi islam diterjemahkan dengan islamic jurisprudence. Didalam bahasa indonesia, untuk syariah islam sering dipergunakan dengan istilah hukum syariah, untuk fiqhi islam dipergunakan istilah hukum fiqhi atau kadang-kadang hukum islam. Dalam praktek seringkali kedua istilah itu dirangkum dalam kata islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Syariat merupakan landasan fiqhi, dan fiqhi meruapakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syariat. Oleh karena itu seseorang yang akan memahami hukum islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara syariat islam dan fiqhi islam. Pada prinsipnya syariat bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang luas dari fiqhi, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan dalam islam. Sedangkan yang dimaksud fiqhi adalah pemahaman manusia yang memnuhi syarat tentang syariatyang sekarang terdapat dalam kitab-kitab fiqhi. Oleh karena itu fiqhi bersifat fundamental, rung lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia yang biasanya disebut dengan perbuatan hukum. Karena fiqhi adalah karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dan dapat berubah dari masa-kemasa, dan dapat bebeda dari satu tempat-ketempat yang lain. Hal itu dapat dilihat pada aliran-aliran hukum yang disebutkan dengan istilah mazahib atau mazhab-mazhab.
Menurut Tahir Azhary ada tiga sifat hukum islam, yang pertama bidimensional, artinya mengandung segi kemanusian dan ketuhanan (ilahi). Disamping itu sifat bidemensional yang dimiliki hukum islam juga berhubungan dengan sifat yang luas dan komprehensif. Hukum islam tidak hanya memuat satu aspek, tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan fitrah (sifat asli) hukum islam. Sifat kedua adalah adil, ialah mempuyai hubungan yang erat sekali dengan sifat dimensional. Dalam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidahdalam syariat ditetapkan. Keadilan merupakan suatu yang didambahkan setiap manusia baik sebagai individu maupun masyarakat. Karena itu sebagai sifat ketiga dalam
hukum islam adalah individual yaitu wahyu Allah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad,saw. Dengan sifat ini hukum islam memiliki validitas baik segi perorangan maupun masyarakat.
2.    Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian Syariah maupun fiqhi dibagi dua bagian besar yakni bidang ibadah dan bidang muamalah. Ibadah adalah tatacara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam hubungan dengan Allah,swt seperti menjalankan sholat, membayar zakat, menajalakan ibadah puasa dan haji. Tatacara dan upacara ini tetap dan tidak dapat ditambah-tambah maupun dukurangi. Ketentuan telah diatur oleh Allah secara pasti dan dijelaskan oleh Rasulnya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tatcara ibadah sendiri. Yang mungkin berubah hanyalah penggunakan alat-alat moderen dalam pelaksanaannya. Adapun muamalat dalam pengertian yang luas ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketentuan tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui jihad manusia yang memnuhi syarat untuk melakukan usaha itu.
3.      Tujuan Hukum Islam
Adapun tujuan hukum islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapau kebahagiaan hidup manusia didunia dan diakhirat kelak dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat mencegah dan menolak yang mudharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan menuasia. Abu Ishaq al-syatibi merumuskan lima tujuan hukum islam yakni, 1. memlihara agama, 2. memelihara jiwa, 3. memelihara akal, 4 memlihara keturunan, 5. memelihara harta, yang biasa disebut maqashid al-khamsah.
1.      Memlihara Agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya.
2.      Memelihara Jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Untuk itu hukum islam wajib memlihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hukum islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya.
3.         Memelihara Akal
Menurut hukum islam seseorang wajib memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akalnya manusia dapat memahami wahyu Allah baik yang terdapat dalam kitab suci maupun yang terdapat dalam alam (ayat-ayat kauniyah). Dengan akalnya manusia dpat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.      Memelihara Keturunan
Dalam hukum islam, memlihara keturunan adalah hal yang sangat penting, untuk itu dalam hukum islam untuk meneuskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan yang ada dalam Alquran dan Alsunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina.
5.      Memelihara Harta
Menurut hukum islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusua untuk dimuka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haknya untuk memproses harata dengan cara-cara halal artinya sah menurut hukum dan benar menurut ukuran moral.
4.      Sumber Hukum Islam
Menurut alquran surah anNisa ayat 59: yang artinya
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Setiap muslim wajib mentaati (mengikuti) kemauan atau mengikuti Allah, kehendak rasul, dan kehendak ulil amri minkum yakni orang yang mempunyai kekuasaan atau penguasa
Kehendak Allah,swt berupa ketetapan tersebut tertulis dalam alquran, kehendak rasullullah sekarang terhimpung dalam kitab-kitab fikhi. Yang dimaksud penguasa dalam hal ini adalah orang-orang yang memnuhi syarat untuk berijtihad karena “kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan (ajaran) hukum islam dari dua sumber utamanya yakni alquran dan kitab-kitab hadis yang memuat sunnah Nabi Muhammad. Yang ditetapkan Allah dalam alquran tersebut kemudian dirumuskan dengan jelas dalam percakapan antara Nabi Muhammad dengan sahabat yang akan diutus untuk menjadi gubernur Yaman. Sebelum Mu`az bin Jabal berangkat ke Yaman, Nabi Muhammad menguji dengan menanyakan sumber hukum yang akan dia pergunakan untuk menyelesaikan masalah dan sengketa yang dihadapi didaerah baru itu. Pertanyaan itu dijawab oleh Mua`az bahwa dia akan menggunakan alquran, jika tidak mendapat petunjuk khusus dalam alquran bagaimana? Mua`az menjawab, saya akan mencari dalam sunnah Nabi Muhammad,saw, kalau engkau tidak dapat petunjuk dalam sunnah Nabi Muhammad, saw, bagaimana? Jika demikian saya akan berusaha sendiri mencari sumber pemecahan dengan mempergunakan akal saya dan akan mengikuti pendapat saya itu.
Dari percakapan diatas, para ulama menyimpulkan bahwa ada tiga sumber hukum islam, yakni alquran, alsunnah, dan akal pikiran orang yang memenuhi rangkaian kesatuan dengan urutan seperti yang sudah disebutkan. Alquran dan assunnah merupakan sumber utama ajaran Islam sedangkan alRa`yu merupakan sumber tambahan atau sumber pengembangan.


BAB III
KESIMPULAN

Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah Al-Qur’an dan Hadist.





































DAFTAR PUSTAKA

·         Ali Zainuddin, 2006, Hukum Islam. Jakarta : Sinar Grafika
·         DRS.h. shuyadi, MSI. Pendidikan agama islam:duta publishing Indonesia
·         _______,”Wikipedia bahasa Indonesia. qisas” http://id.wikipedia.org/wiki/Qisasa (diakses tanggal 6-11-2012)