DAFTAR ISI
Daftar Isi ……………………………….. ii
Pembahasan………………………….iii
Hukum Islam ……………………………….. 1
1.
Pengertian Hukum Islam ……………………………….. 1
2.
Ruang Lingkup Hukum Islam ……………………………….. 2
3.
Tujuan Hukum Islam ……………………………….. 2
4.
Sumber Hukum Islam ……………………………….. 3
kesimpulan ……………………………….. 4
Daftar Pustaka ……………………………….. 5
BAB
I
PENDAHULUAN
Sumber
hukum Islam adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan dasar aturanatau pedoman
agam Islam. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al-Qur‟andan
Al Hadits sebagai mana hadits Rosulullah saw : “Aku timggikan dua perkara yang
jika kamu berpegang teguh kepada keduanya tidak akan tersesatselamanya yaitu
Al-Qur‟an
dan Al Hadits atau As Sunnah” (H.R. Baihaqi).Dalam Al-Qur‟an
banyak yang menyebutkan tentang akal, maka para ulama menjadikan akal sebagai
sumber hukum yang ketiga di dalam ajaranIslam.Hasil dari akal inilah yaitu ra‟yu
yang pelaksanaannya adalah melalui ijtihad
Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syari’at
islam atau fiqh islam.Apabila syari’at islam diterjemahkan sebagai hukum
islam,maka berarti syari’at islam yang dipahami dalam makna yang sempit.Pada
dimensi lain penyebutan hukum islam selalu dihubungkan dengan legalitas formal
suatu Negara,baik yang sudah terdapat dalam kitab-kitab fiqh maupun yang
belum.Menurut T.M,Hasbi Ashshiddiqy mendefinisikan hukum islam adalah koleksi
daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan syariat atas kebutuhan
masyarakat.Dalam khazanah ilmu hukum islam di Indonesia,istilah hukum islam
dipahami sebagai penggabungan dua kata,hukum dan islam.Hukum adalah seperangkat
peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu Negara
atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.Kemudian
kata hukum disandarkan kepada kata islam.Jadi,dapat dipahami bahwa hukum islam
adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul
tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang
diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk agama islam.
1.
Rimusan
masalah
-pengertian hukum islam?
-ruang lingkup hukum islam?
-tujuan hukum islam?
-sumber hukum islam?
2.
Tujuan
pemaparan makalah
-untuk mengetahui pengertian hukum
islam
-untuk mengetahui ruang lingkup
hukum islam
-mengetahui tujuan hukum islam
-mengetahui sumber hukum islam
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengetian
Hukum Islam
Sebagai sistem hukum, hukum islam tidak boleh dan
tidak dpat disamakan dengan sistem hukum yang lain, yang pada umumnya terbentuk
dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia
serta budaya manusia pada suatu saat disuatu masa. Berbeda dengan sistem hukum
yang lain, hukum islam tidak hanya hasil pemikiran manusia yang dipengaruhi
kebudayaan manusia oleh suatu tempa pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan
Allah melalui wahyunya yang tekini terdapat dalam Alquran dan dijelaskan oleh
Nabi Muhammad.saw sebagai rasulnya memlalui sunnah beliau yang kini terhimpun
dengan baik dalam kitab-kitab hadis. Dasar inilah yang membedakan hukum islam
secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari
kebiasaan dan pemikiran atau buatan manusia belaka.
Dalam masyarakat Indoensia berkemabng berbagai
macam istilah. Istilah satu dengan yang lain mempunyai persamaan sekaligus
mempunyai perbedaan. Istilah-istilah yang dimaksud adalah syariah islam, fiqhi
islam, dan hukum islam. Didalam kepustakaan hukum islam berbahasa inggris,
syariah islam diterjemahkan dengan islamic law, sedangkan fiqhi islam
diterjemahkan dengan islamic jurisprudence. Didalam bahasa indonesia,
untuk syariah islam sering dipergunakan dengan istilah hukum syariah, untuk
fiqhi islam dipergunakan istilah hukum fiqhi atau kadang-kadang hukum islam.
Dalam praktek seringkali kedua istilah itu dirangkum dalam kata islam, tanpa
menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dibedakan tetapi tidak dapat
dipisahkan. Syariat merupakan landasan fiqhi, dan fiqhi meruapakan pemahaman
orang yang memenuhi syarat tentang syariat. Oleh karena itu seseorang yang akan
memahami hukum islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara
syariat islam dan fiqhi islam. Pada prinsipnya syariat bersifat fundamental, mempunyai
ruang lingkup yang luas dari fiqhi, berlaku abadi dan menunjukkan kesatuan
dalam islam. Sedangkan yang dimaksud fiqhi adalah pemahaman manusia yang
memnuhi syarat tentang syariatyang sekarang terdapat dalam kitab-kitab fiqhi.
Oleh karena itu fiqhi bersifat fundamental, rung lingkupnya terbatas pada hukum
yang mengatur perbuatan manusia yang biasanya disebut dengan perbuatan hukum.
Karena fiqhi adalah karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dan dapat
berubah dari masa-kemasa, dan dapat bebeda dari satu tempat-ketempat yang lain.
Hal itu dapat dilihat pada aliran-aliran hukum yang disebutkan dengan istilah mazahib
atau mazhab-mazhab.
Menurut Tahir Azhary ada tiga sifat hukum islam,
yang pertama bidimensional, artinya mengandung segi kemanusian dan
ketuhanan (ilahi). Disamping itu sifat bidemensional yang dimiliki hukum islam
juga berhubungan dengan sifat yang luas dan komprehensif. Hukum islam tidak
hanya memuat satu aspek, tetapi mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Sifat dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan
merupakan fitrah (sifat asli) hukum islam. Sifat kedua adalah adil,
ialah mempuyai hubungan yang erat sekali dengan sifat dimensional. Dalam hukum
islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak
kaidah-kaidahdalam syariat ditetapkan. Keadilan merupakan suatu yang
didambahkan setiap manusia baik sebagai individu maupun masyarakat. Karena itu
sebagai sifat ketiga dalam
hukum islam adalah individual yaitu wahyu Allah
yang disampaikan oleh Nabi Muhammad,saw. Dengan sifat ini hukum islam memiliki
validitas baik segi perorangan maupun masyarakat.
2. Ruang
Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian Syariah maupun
fiqhi dibagi dua bagian besar yakni bidang ibadah dan bidang muamalah. Ibadah
adalah tatacara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam hubungan
dengan Allah,swt seperti menjalankan sholat, membayar zakat, menajalakan ibadah
puasa dan haji. Tatacara dan upacara ini tetap dan tidak dapat ditambah-tambah
maupun dukurangi. Ketentuan telah diatur oleh Allah secara pasti dan dijelaskan
oleh Rasulnya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan
dan perombakan secara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tatcara ibadah
sendiri. Yang mungkin berubah hanyalah penggunakan alat-alat moderen dalam
pelaksanaannya. Adapun muamalat dalam pengertian yang luas ketetapan Allah yang
langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketentuan
tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka
untuk dikembangkan melalui jihad manusia yang memnuhi syarat untuk melakukan
usaha itu.
3. Tujuan
Hukum Islam
Adapun tujuan hukum islam secara umum adalah
untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi
mereka, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapau kebahagiaan hidup
manusia didunia dan diakhirat kelak dengan jalan mengambil segala yang
bermanfaat mencegah dan menolak yang mudharat, yakni yang tidak berguna bagi
hidup dan kehidupan menuasia. Abu Ishaq al-syatibi merumuskan lima tujuan hukum
islam yakni, 1. memlihara agama, 2. memelihara jiwa, 3. memelihara akal, 4
memlihara keturunan, 5. memelihara harta, yang biasa disebut maqashid
al-khamsah.
1. Memlihara
Agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh
setiap manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat
makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya.
2. Memelihara
Jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Untuk
itu hukum islam wajib memlihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan
hidupnya. Hukum islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa
manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk
mempertahankan kemaslahatan hidupnya.
3.
Memelihara Akal
Menurut hukum islam seseorang wajib memlihara
akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan
manusia. Dengan akalnya manusia dapat memahami wahyu Allah baik yang terdapat
dalam kitab suci maupun yang terdapat dalam alam (ayat-ayat kauniyah). Dengan
akalnya manusia dpat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Memelihara
Keturunan
Dalam hukum islam, memlihara keturunan adalah hal
yang sangat penting, untuk itu dalam hukum islam untuk meneuskan keturunan
harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan yang ada dalam Alquran dan
Alsunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina.
5. Memelihara
Harta
Menurut hukum islam harta merupakan pemberian
Allah kepada manusua untuk dimuka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk
mengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haknya
untuk memproses harata dengan cara-cara halal artinya sah menurut hukum dan
benar menurut ukuran moral.
4. Sumber
Hukum Islam
Menurut alquran surah anNisa ayat 59: yang
artinya
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Setiap muslim wajib mentaati (mengikuti) kemauan
atau mengikuti Allah, kehendak rasul, dan kehendak ulil amri minkum yakni orang
yang mempunyai kekuasaan atau penguasa
Kehendak Allah,swt berupa ketetapan tersebut
tertulis dalam alquran, kehendak rasullullah sekarang terhimpung dalam
kitab-kitab fikhi. Yang dimaksud penguasa dalam hal ini adalah orang-orang yang
memnuhi syarat untuk berijtihad karena “kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan
untuk mengalirkan (ajaran) hukum islam dari dua sumber utamanya yakni alquran
dan kitab-kitab hadis yang memuat sunnah Nabi Muhammad. Yang ditetapkan Allah
dalam alquran tersebut kemudian dirumuskan dengan jelas dalam percakapan antara
Nabi Muhammad dengan sahabat yang akan diutus untuk menjadi gubernur Yaman.
Sebelum Mu`az bin Jabal berangkat ke Yaman, Nabi Muhammad menguji dengan
menanyakan sumber hukum yang akan dia pergunakan untuk menyelesaikan masalah
dan sengketa yang dihadapi didaerah baru itu. Pertanyaan itu dijawab oleh
Mua`az bahwa dia akan menggunakan alquran, jika tidak mendapat petunjuk khusus
dalam alquran bagaimana? Mua`az menjawab, saya akan mencari dalam sunnah Nabi
Muhammad,saw, kalau engkau tidak dapat petunjuk dalam sunnah Nabi Muhammad,
saw, bagaimana? Jika demikian saya akan berusaha sendiri mencari sumber
pemecahan dengan mempergunakan akal saya dan akan mengikuti pendapat saya itu.
Dari percakapan diatas, para ulama menyimpulkan
bahwa ada tiga sumber hukum islam, yakni alquran, alsunnah, dan akal pikiran
orang yang memenuhi rangkaian kesatuan dengan urutan seperti yang sudah
disebutkan. Alquran dan assunnah merupakan sumber utama ajaran Islam sedangkan
alRa`yu merupakan sumber tambahan atau sumber pengembangan.
BAB III
KESIMPULAN
Sumber Hukum Islam ialah
segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam
yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).Sebagian besar
pendapat ulama ilmu fiqih sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum
islam adalah Al-Qur’an dan Hadist.
DAFTAR PUSTAKA
·
Ali
Zainuddin, 2006, Hukum Islam. Jakarta
: Sinar Grafika
·
DRS.h. shuyadi, MSI. Pendidikan agama islam:duta publishing Indonesia
·
_______,”Wikipedia bahasa Indonesia. qisas” http://id.wikipedia.org/wiki/Qisasa
(diakses tanggal 6-11-2012)







0 komentar:
Posting Komentar